Faktor atau
Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional serta Upaya dan Cara Penyelesaian
Sengketa Internasional Baik Secara Damai Maupun dengan Kekerasan
A. Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
Sengketa internasional
(international dispute) adalah perselisihan yang
terjadi antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau
antara negara dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum
Internasional.
Sengketa atau konflik yang terjadi secara umum disebabkan oleh
hal-hal berikut :
1) Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian
Internasional.
2) Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3) Perebutan sumber-sumber ekonomi.
4) Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
5) Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
6) Perebutan pengaruh ekonomi, politik, dan keamanan regional
serta internasional
Konflik atau sengketa dapat
dibedakan menjadi perang antaranegara dan sengketa bersenjata atas pelanggaran
perdamaian yang tidak bersifat perang. Suatu sengketa dapat digolongkan menjadi
perang atau bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa, niat para
pihak yang bersengketa, dan sikap serta reaksi pihak-pihak yang tidak
berperang.
Mereka yang mengadakan perjanjian
telah berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan itikad baik dan bersepakat untuk
mematuhi saran-saran dan keputusan Dewan Keamanan. Dalam hubungan ini perlu
dibedakan dua aspek yang penting, yakni:
• Perang karena adanya agresi.
• Perang karena membela diri.
Mengenai hak pembelaan, piagam
PBB menentukan bahwa setiap negara untuk mengadakan pembelaan diri baik secara
individu maupun kolektif terhadap adanya serangan bersenjata, selama menunggu
saran dan keputusan dari Dewan Keamanan.
Hak untuk mengadakan pembelaan
diri ini hanya berlaku pada keadaan yang mendesak dan tidak dapat dilakukan
dengan cara lain, serta tidak secara berlebihan.
Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa internasional,
yakni penyelesaian secara damai dan apabila penyelesaian secara damai gagal
dilakukan, maka penyelesaian dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
1.
Penyelesaian Sengketa
Internasional Secara Damai
Penyelesaian secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa
paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi,
penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi,
penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
a. Arbitrase
Penyelesaian pertikaian atau
sengketa internasional melalui arbitrase internasional merupakan pengajuan
sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para
pihak.
Mereka itulah yang memutuskan
penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan
hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
Hakikat arbitrase adalah prosedur
penyelesaian sengketa konsensual dalam arti bahwa penyelesaian sengketa melalui
arbitrase hanya dapat dilakukan melalui persetujuan para pihak yang
bersengketa.
Apabila terdapat sengketa antara
dua negara dan para pihak tersebut menghendaki penyelesaian melalui Permanent
Court of Arbitration, mereka harus mengikuti prosedur tertentu dan wajib
menaati dan melaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum Internasional.
Prosedur itu adalah sebagai berikut:
- Negara yang bersengketa masing-masing
menunjuk dua arbitrator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara
mereka sendiri atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara
tersebut sebagai anggota panel mahkamah arbitrase.
- Para arbitrator tersebut kemudian memilih
seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrase itu.
- Putusan diberikan melalui suara terbanyak
Arbitrase terdiri atas
- seorang arbitrator;
- komisi bersama antara anggota-anggota yang
ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, yang biasanya warga negara dari
negara-negara yang bersangkutan;
- komisi campuran yang terdiri atas
orang-orang yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa yang ditambah
dengan anggota yang dipilih dengan cara lain.
Wewenang arbitrase Internasional
bergantung pada kesepakatan negara-negara yang bersengketa dalam perjanjian
internasional tentang arbitrase yang bersangkutan.
Masyarakat Internasional telah
membentuk beberapa arbitrase internasional, antara lain pengadilan arbitrase
kamar dagang Internasional yang didirikan di Paris pada tahun 1919, pusat
Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978
untuk Asia dan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika, Pusat penyelesaian
sengketa penanaman modal Internasional yang berkedudukan di Washington D.C.
b. Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian yudisial merupakan
suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan
kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi
sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International
Court of Justice.
c. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan
Penyelidikan
Negosiasi atau perundingan
dilakukan antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian
secara damai.
Mediasi atau jasa baik merupakan
cara penyelesaian sengketa Internasional karena negara ketiga yang bersahabat
dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian sengketa secara
damai.
Jasa baik dapat diberikan oleh
individu atau organisasi internasional. Dalam penyelesaian sengketa
internasional dengan menggunakan jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa
untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.
Pihak tersebut mengusulkannya dalam bentuk syarat umum
penyelesaian, tetapi tidak secara nyata ikut serta dalam pertemuan.
Konsiliasi dalam arti luas
berarti menyelesaikan sengketa secara damai melalui bentuan negara-negara lain
atau badan penyelidikan yang tidak memihak yang disebut juga dengan komite
penasihat. Adapun dalam arti sempit konsiliasi berarti pengajuan
persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan dengan
usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat.
Sifat tidak mengikatnya inilah yang membedakannya dengan
arbitrase. Komisi konsiliasi diatur dalam konvensi The Hague 1899 dan 1907
untuk penyelesaian damai sengketa-sengketa Internasional.
Komisi tersebut dibentuk melalui perjanjian
khusus antara pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki
serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan tersebut tidak
mengikat para pihak dalam sengketa.
Penyelidikan sebagai suatu cara
menyelesaikan sengketa secara damai dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu
fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan.
Kasus yang umum diselesaikan dengan bantuan metode ini adalah
kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Oleh
sebab itu, dibentuk komisi penyelidik untuk menyelidiki fakta sejarah dan
geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.
d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Penyelesaian ini diatur dalam
pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan
persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab
diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Majelis Umum diberi wewenang
merekomendasikan tindakantindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan
yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di
antara bangsa-bangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal,
yakni persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan
tindakan penyerangan (agresi).
2. Cara-cara Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan
Adakalanya para pihak yang
terlibat dalam suatu sengketa internasional tidak mencapai kesepakatan dalam
menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
Jika hal tersebut terjadi, cara penyelesaian yang mungkin adalah
melalui cara kekerasan, antara lain perang dan tindakan bersenjata nonperang,
retorsi, tindakan-tindakan pembalasan, blokade secara damai, dan intervensi.
a. Perang dan Tindakan Bersenjata Nonperang
Yang dimaksud dengan perang
adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni bahwa
pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan bahwa pertikaian bersenjata
tersebut disertai pernyataan perang.
Tujuan perang adalah untuk
menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pihak lawan. Hukum perang bermaksud memberikan batas-batas penggunaan
kekerasan untuk mengalahkan pihak lawan. Apabila hukum perang tidak diatur, ada
kemungkinan akan terjadi kekejaman dan hak-hak asasi manusia tidak akan
dihargai.
Tanpa hukum perang kekuasaan akan
merajalela. Negara masih diakui mempunyai hak untuk berperang dalam hal-hal
berikut.
- Apabila perang itu dilakukan sebagai
sarana mempertahankan diri (self defence) yang dibenarkan oleh hukum
internasional.
- Apabila perang itu dilakukan sebagai
tindakan kolektif dalam rangka pelaksanaan kewajiban internasional yang
berdasarkan suatu perjanjian internasional.
- Apabila perang itu dilakukan antarnegara
yang merupakan pihak dalam Traktat Paris.
- Apabila perang itu dilakukan untuk melawan
negara pihak dalam Traktat Paris yang melanggar traktat tersebut.
b. Retorsi
Retorsi adalah pembalasan dendam
oleh suatu negara terhadap tindakantindakan tidak pantas yang dilakukan oleh
negara lain.
Retorsi berupa perbuatan sah yang
tidak bersahabat dalam batas wewenang dari negara yang terkena perbuatan tidak
pantas itu. Perbuatan retorsi itu antara lain penghapusan hak-hak istimewa
diplomatik, penurunan status hubungan diplomatik, dan penarikan kembali konsesi
pajak atau tarif.
c. Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal)
Pembalasan/reprisal adalah cara
penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain.
Reprisal berbeda dengan retorsi karena perbuatan retorsi pada
hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum, sedangkan perbuatan
reprisal pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Reprisal
dapat berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkatan laut.
Dalam pasal 2 paragraf 4 piagam
PBB ditetapkan bahwa negara anggota harus menahan diri untuk tidak mengancam
atau menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kebebasan
politik suatu negara atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
d. Blokade Secara Damai
Blokade secara damai adalah suatu
tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Terkadang tindakan tersebut
digolongkan sebagai suatu pembalasan.Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk
memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi
atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
Blokade banyak dilakukan bersama
dengan negara besar untuk tujuan kepentingan bersama misalnya mengakhiri
gangguan, menjamin pelaksanaan perjanjian internasional, atau mencegah
terjadinya perang. Akibat hukum dari blokade masa damai adalah bahwa
negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang mencoba
melanggar blokade itu.
Kapal negara ketiga tidak terikat
kewajiban untuk menghormati blokade itu. Berbeda dengan akibat hukum blokade di
masa perang yang mengikat kapal negara ketiga. Dalam blokade masa perang negara
yang memblokade berhak memeriksa kapal negara netral.
e. Intervensi
Intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa
Internasional merupakan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik
negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Yang
termasuk dalam intervensi secara sah adalah;
- intervensi kolektif sesuai dengan piagam
PBB;
- intervensi untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan warga negaranya;
- pertahanan diri;
- intervensi terhadap negara yang
dipersalahkan dalam melakukan pelanggaran berat terhadap hukum
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar