Minggu, 21 Maret 2021

Bab 6 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL (Pertemuan 7)

 Pertemuan 7                                                    Bab 6

                                    SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

1.        Makna dan Hakikat Hukum Internasional

Secara umum Hukum Internasional diartikan sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. Hukum internasional juga dapat diartikan hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.

sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua negara

Menurut Akehurst, Hukum Internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara. J.G. Starke menyatakan hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain. Rebbeca M. Wallace berpendapat bahwa Hukum internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional. Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes menyatakan Hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.

Jika hukum nasional ialah hukum yang diterapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Esensi atau hakikat  Hukum Internasional adalah suatu hukum yang mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi suatu negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya. Dengan demikian  kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.

2.    Sumber-sumber Hukum  Internasional

Sumber-sumber yang digunakan dalam memutuskan masalah-masalah hukum internasional yang dicantumkan dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yaitu :

1.      Konvensi atas perjanjian internasional, baik yang umum sifatnya atau yang khusus, yang menetapkan kebutuhan-kebutuhan yang diakui oeh negara-negara yang sedang berselisih.

Konvensi biasanya dipergunakan untuk persetujuan-persetujuan formal dan multilateral.

2.      Kebiasaan internasional, yang diterima sebagai hukum karena secara umum dipraketkan.

Hukum kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap persoalan.

Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai sumber hukum perlu adanya unsur-unsur sebagai berikut :

·   harus terdapat suatu kebiasaan yang sifatnya umum (unsur material)

Kebiasaan internasional dikatakan telah menjadi suatu kebiasaan yang umum perlu adanya suatu kebiasaan yaitu suatu pola tindak yang berlangsung lama, yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula. 

·   kebiasaan itu harus dapat diterima sebagai hukum (unsur psikologis)

Kebiasaan internasional dirasakan memenuhi suruhan kaidah atau kewajiban hukum (opinio juris sive necessitatis). Secara praktis, kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai hukum apabila negara-negara tidak menyatakan keberatan terhadapnya, misalnya dengan jalan diplomatik (protes) atau dengan jalan hukum (mengajukan keberatan ke mahkamah). Contoh ketentuan hukum internasional yang terjadi melalui proses kebiasaan internasional misalnya, dalam hukum perang penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer yaitu bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. 

3.      Asas-asas umum dari hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.

Pengertian ini sangat luas karena meliputi asas-asas hukum privat yang diurus oleh pengadilan-pengadilan nasional suatu negara, kemudian diterapkan dalam hubungan-hubungan internasional.

4        Keputusan-keputasan pengadilan    dan ajaran-ajaran dari pengarang para ahli   sebagai alat pembantu untuk menetapkan kaidah hukum.

Keputusan pengadilan yang dimaksud adalah keputusan baik pengadilan internasional maupun pengadilan nasional.

Sedangkan keputusan pengadilan nasional dapat mengarah pada pembentukan kaidah hukum internasional, dengan dua cara :

·   Keputusan itu dapat dipandang sebagai preseden penting atau sebagai sumber hukum yang mengikat.

·   Keputusan-keputusan pengadilan nasional dapat dengan langsung membentuk kebiasaan hukum internasional, misalnya soal ekstradisi timbul dari keputusan pengadilan nasional.

Sedangkan ajaran para pengarang adalah alat bantu untuk menentukan norma-norma hukum internasional.

4.    Subyek Hukum  Internasional

 Subyek hukum internasional dapat dirumuskan  sebagai “pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional”. 

a. Negara

Negara adalah suatu pengertian abstrak. Negara merupakan konsep hukum teknis yang didalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang bisa menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama (common goals). Kelebihan negara dibanding subyek hukum internasional lainnya adalah bahwa negara memiliki “kedaulatan”. Disamping itu, negara  bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri .

Negara   merupakan subyek sekaligus obyek dari hukum internasional. Negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan (stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.

b.   Organisasi Internasional

Organisasi internasional baru muncul pada sekitar abad 19, ditandai dengan berdirinya International Telecomunication Organisation (sekarang International telecomunication Union/ITU). Selanjutnya diikuti oleh organisasi internasional dalam bidang –bidang lain, sampai berdirinya Liga Bangsa-bangsa pada 1918 dan kemudian PBB pada 1945 serta organisasi internasional dalam pelbagai kehidupan.

c. Palang Merah Internasional

Palang merah Internasional merupakan salah satu organisasi internasional, namun karena faktor sejarah, maka posisi Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan sekaligus strategis. Peranan langsung Palang Merah Internasional dalam pembentukan hukum internasional dan pengembangannya adalah dalam bidang hukum humaniter internasional.

d. Tahta Suci (vatikan)

Tahta Suci berada di Roma, sudah ada sejak zaman dahulu. Berdasarkan Traktat Lateran 11 Februari 1929 antara Italia dan Tahta Suci, pemerintah Italia menyerahkan sebidang tanah di Roma (Vatikan) sebagai wilayah tempat kedudukan Tahta Suci. Dengan perjanjian ini sekaligus merupakan pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi internasional yang berdiri sendiri. Pengaruh dan wibawa Paus sebagai Kepala Tahta Suci atau pemimpin tertinggi Gereja Katolik, diakui di seluruh dunia, dan karenanya banyak negara yang mengadakan hubungan diplomatik dengan tahta suci dan menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan, dan sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan perwakilan atau duta besarnya di berbagai negara.

e. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

f. Individu

Dalam kajian normatif, individu merupakan Subjek Hukum Internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif. Kapasitas aktif berarti ilmu hukum memberikan peran terhadap individu sebagai aktor atau pelaku dari ketentuan nomatif yang dihasilkan dari Hukum Internasional itu sendiri. Atau dengan kata lain, individu merupakan satu-satunya subjek Hukum Internasional yang memiliki hak dan kewajiban hukum terhadap aplikasi ketentuan normatif dan prosedural terhadap penuntutan kejahatan internasional. Dalam kapasitas aktif tersebut, seorang individu dapat diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan atau tindakannya secara hukum. Kapasitas pasif berarti individu atau kelompok individu merupakan sasaran atau target dari ketentuan keempat cabang ilmu hukum tersebut, dan juga posisi individu sebagai korban dari pelanggaran ketentuan normatif yang ada.

g.   Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

 

5.    Lembaga Peradilan Internasional

1.   Mahkamah Internasional(International Court of Justice atau ICJ)

Mahkamah Internasionalberkedudukan di Den Haag, Belanda . Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB.Dewan Keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah. Majelis umum dan Dewan Keamanan dapat memohon kepada Mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja. Organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila mendapat wewenang dari Majelis Umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. 

 Semua negara yang menjadi pihak pada statua Mahkamah dapat menyerahkan perkara-perkara apa saja yang dikehendaki. Negara-negara lain dapat menyerahkan kepadanya perkara-perkada di bawah syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan. Dengan demikian tujuan Mahkamah Internasional ini adalah menyelesaikan pertikaian-pertikaian internasional yang dihadapkan kepadanya atas dasar hukum internasional.

Keanggotaan Mahkamah terdiri dari 15 hakim yang terkenal dan dipilih oleh Dewan Keamanan serta Majelis Umum, yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim tersebut dipilih atas dasar kecakapan dan bukan atas dasar kebangsaan. Para hakim tersebut memegang jabatan selama sembilan tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka.. Semua persoalan disidangkan, sedikitnya dihadiri oleh sembilan orang hakim. Keputusan diambil dengan suara terbanyak, dan apabila terjadi seri, maka Ketua Mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.

2.   Mahkamah Pidana Internasional(International Criminal Court/ICC)

 Mahkamah Pidana (Pengadilan Kriminal) Internasional dibentuk pada 2002 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual dalam kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3.   Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional

Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.

Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

 

6.    Pengertian, Karakteristik, dan Penyebab  Sengketa Iternasional

Sengketa internasional (international despute) adalah sengketa antara negara di satu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan negara di pihak lain atau   perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.

Sengketa internasional memiliki karakteristik :

a.    Sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional (a direct International disputes), Contoh: Toonen vs. Australia. Toonen menggugat Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan Lesbian.

b.   Sengketa yang pada awalnya bukan sengketa internasional, tapi karena sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (an Indirect International Disputes). Suatu perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang diderita secara langsung oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat. Contoh: kasus penembakan Warganegara AS di Freeport.

 Sebab-sebab terjadinya sengketa internasional antara lain :

1)      Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional.

2)      Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional

3)      Perebutan sumber-sumber ekonomi

4)      Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.

5)      Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.

6)      Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

1)      

 

1)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...