Ancaman Terhadap Bangsa dan Negara dan Strategi Mengatasinya
dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
A. Menelaah Ancaman terhadap bangsa dan negara
Dalam
membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG,
yaitu:
a.
Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah
atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik.
b.
Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau
bersifat menggugah kemampuan
c.
Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri
sendiri yang bertujuan melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional
d. Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Perlu kalian
ketahui, bahwa posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek
kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-aspek kehidupan sosial, antara
lain sebagai berikut.
a. Penduduk
Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di belahan utara dan daerah
berpenduduk jarang di belahan selatan.
b. Ideologi
Indonesia terletak antara komunisme dan liberalisme.
c. Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi
rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
d. Ekonomi
kita berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi
kapitalis di selatan
e. Masyarakat
Indonesia berada di antara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
f. Kebudayaan
Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di
selatan.
g. Sistem
pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan
kontinental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan, dan
timur.
B. Ancaman di berbagai bidang
1.
Bidang
Ideologi.
Pancasila
sebagai sebuah ideologi bangsa Indonesia masih rawan terhadap berbagai ancaman.
Salah satunya dari paham komunisme yang bersembunyi di balik semboyan
demokrasi.
Upaya sejumlah pihak untuk mengganti Pancasila dengan ideologi komunis telah
berulangkali terjadi di Indonesia terhitung sejak 1926, 1946, 1948 dan 1965.
Meski tidak lagi muncul sebagai sebuah
partai karena tidak diperbolehkan lagi, kata Taufik, namun
ideologi komunis hingga kini
masih ada dan berkembang di Indonesia. “Masih ada, memang tidak muncul sebagai
partai karena tidak diperbolehkan. Akan tetapi sebagai ide masih, dalam suasana
yang liberalistis dan demokratis seperti sekarang.
Ancaman terhadap ideologi Pancasila akan selalu datang dalam bentuk
beragam. Kalau komunisme jadi ancaman maka kapitalis dan imprealisme juga musuh
kita. Di era sekarang ini yang menjadi sasaran tembak adalah mind set kita. Ini
bentuk penjajahan baru.
2.
Ancaman
di Bidang Politik
Ancaman di
bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar
negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan
tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik
merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali
digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ke depan, bentuk
ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap
Indonesia. Untuk itu, diperlukan peran dari fungsi pertahanan non- militer
untuk menghadapinya.
Ancaman yang berdimensi politik yang
bersumber dari dalam
negeri dapat berupa penggunaan
kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang
berkuasa. Bentuk lain yang digunakan adalah menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan
pemerintah.
3.
Ancaman di Bidang Ekonomi
Pada
saat ini ekonomi suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Hal tersebut
merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini
tidak ada lagi negara yang mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari
pengaruh negara lainnya.
Globalisasi
perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan ketika
negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas
teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan
dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi
kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional
dengan perekonomian internasional akan
semakin erat.
Ekonomi
kerakyatan sangat menghindari hal-hal berikut.
•
Sistem Free fight liberalism yang hanya
menguntungkan pelaku ekonomi liberal.
•
Sistem etatisme, dalam arti negara
beserta aparatur negara bersifat
dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
• Pemusatan kekuatan ekonomi pada
suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan
dengan cita-cita keadilan sosial.
Adapun pengaruh negatif
globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia, khususnya
dalam bidang ekonomi di antaranya sebagai berikut.
a. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar
negeri seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya
batas- batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang
lokal terutama yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barang- barang
dari luar negeri.
b. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan
dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing
menanamkan modalnya di Indonesia. Pada akhirnya mereka dapat mendikte atau
menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian, bangsa kita akan dijajah
secara ekonomi oleh negara investor.
c. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat
dari adanya persaingan bebas.
d. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi
semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang, dan penyerapan tenaga
kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga angka pengangguran
dan kemiskinan sulit dikendalikan.
e. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.
4.
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman
yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan
atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh
isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya
permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat
perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman
dari luar timbul sebagai akibat pengaruh negatif globalisasi, di antaranya
sebagai berikut.
a.
Munculnya gaya hidup konsumtif
yang selalu mengkonsumsi barang- barang dari luar negeri.
b.
Munculnya sifat hedonisme yaitu kenikmatan pribadi
dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka
memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut,
meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti
mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, dan
sebagainya.
c.
Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri
serta memandang orang lain tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini
dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu
menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya.
d.
Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang
selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu,
seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang
sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya
memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting, dan sebagainya.
e.
Semakin memudarnya semangat
gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial.
f.
Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan
dalam kehidupan bermasyarakat
5.
Ancaman di
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Wujud
ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa ancaman militer.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan
terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa
agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan
bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman
keamanan laut dan udara.
Agresi
suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa Indonesia mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai
dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar
dengan menggunakan kekuatan militer
bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu negara.
Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah
Indonesia sebanyak dua kali, yaitu
21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara, dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah. Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan
C. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang berbagai bidang
1. Strategi mengatasi ancaman ideology dan Politik
Ada
empat hal yang selalu dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan
politik yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia.
Di sisi
lain, isu demokrasi pada saat ini benar-benar memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu
dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokrasi yang
diusung adalah demokrasi
yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya
yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang
bukan sekutunya. Akibatnya selalu terjadi konflik kepentingan yang pada
akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang menganut paham Demokrasi
Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri,
dan tahan uji, serta mampu
mengelola konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang pluralistik. Pengelolaan konflik kepentingan dilakukan dengan tetap memperteguh
wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.
Bangsa
Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan
mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hubungan
yang seimbang, saling
menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban
masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut,
bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai
berikut.
a. Mengembangkan demokrasi politik.
b. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
c. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
d. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
e.
Menegakkan supremasi hukum.
f.
Memperkuat posisi Indonesia dalam
kancah politik internasional.
2. Strategi mengatasi ancaman ekonomi
Negara-negara berkembang semacam Indonesia lebih sering
dijadikan objek yang hanya bertugas
melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga
ekonomi dunia seperti IMF (International
Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum
sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang.
Sistem
ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang
ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk
mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan hal- hal di bawah ini.
a.
Sistem
ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri
sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
b. Pertanian
dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia
bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan
baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
c. Perekonomian
berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.
d.
Tidak
bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
e. Mempererat
kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan
negara-negara maju.
3. Strategi mengatasi ancaman social budaya
Kehidupan
sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu memperhatikan gejala perubahan yang terjadi, terutama
mengenai sebab-sebabnya. Banyak
faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, di antaranya yang
memegang peranan penting ialah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor–faktor
itu berasal dari dalam maupun dari luar. Biasanya,
yang berasal dari luar lebih banyak menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami
perubahan sosial yang terjadi, perlu dipelajari bagaimana
proses perubahan itu terjadi dan bagaimana perubahan itu diterima masyarakat.
Pengaruh dari luar yang perlu diperhatikan adalah hal-hal yang
tidak menguntungkan serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan
nasional. Bangsa Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya
kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Dalam
menghadapi pengaruh dari
luar yang dapat
membahayakan kelangsungan
hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha
memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu
keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat,
manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin.
Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang
tinggi sehingga dapat menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu
hidup bersatu
4. Strategi mengatasi ancaman pertahanan keamanan
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi.
Oleh karena itu, harus diterapkan
strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi
pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi
ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai
(5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan sebagai berikut.
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang
bersifat semesta bercirikan berikut.
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan
oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional
didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara
menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,