Pertemuan 10
Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
A. Proses Pembentukan dan Perkembangan Integrasi Nasional
Istilah integrasi mengandung arti pembauran/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh /bulat, sedangkan nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional, perusahaan nasional. Istilah integrasi nasional merujuk kepada seluruh unsur dalam rangka melaksanakan kehidupan bangsa, meliputi sosial, budaya, ekonomi. Dengan demikian Integrasi nasional dapat diartikan penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh, atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.
Secara singkat proses terbentuknya integrasi nasional di Indonesia dapat dideskripsikan sebagai berikut:
· Modal awal integrasi nasional adalah rasa senasib sepenanggungan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala. Meskipun perjuangsan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah pada kurun waktu sebelum abad 20 ditandai sifat kedaerahan, namun rasa senasib sepenanggungan yang ditunjukkan oleh para pejuang dan pendahulu kita sudah mencerminkan benih-benih semangat kebangsaan, yang pada gilirannya kelak membentuk keutuhan bangsa Indonesia.
· Memasuki abad 20, gejala semangat kebangsaan makin kentara, ketika muncul berbagai organisasi atau pergerakan yang menjadi titik awal kebangkitan nasional. Perjuangan melalui berbagai organisasi seperti Budi Utomo, Serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Serikat Islam. Perhimpunan Indonesia, dan lain sebagainya mencitrakan adanya integrasi sosial dan kultural.
· Pada dekade 1920-an, para pemuda tampil dalam panggung sejarah Indonesia dengan mengusung tema persatuan dan kesatuan menuju Indonesia merdeka. Melalui peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, para pemuda menbunjukkan peran sertanya dalam pembentukan integrasi nasional.
· Menjelang proklamasi, semangat kebangsaan semakin menguat dan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berarti pula terbentuklah nasionalisme Indonesia, sebuah konsep keutuhan bangsa dan Negara Indonesia yang dibangun di atas pilar bhinneka tunggal ika.
· Paska proklamasi kemerdekaan, perjalanan bangsa Indonesia dalam bernegara harus ditempuh melalui berbagai peristiwa dan dinamika. Berbagai cobaan yang menggoyang keutuhan bangsa juga dialami, bahaya atau ancaman terhadap negara yang sedang membangun keutuhan bangsa harus dihadapi.
B. Ancaman Desintegrasi nasional
Disintegrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu keadaan tidak bersatu padu atau keadaan terpecah belah; hilangnya keutuhan atau persatuan; perpecahan. Disintegrasi secara harfiah dipahami sebagai perpecahan suatu bangsa menjadi bagian-bagian yang saling terpisah. Suatu disintegrasi dapat dirumuskan sebagai satu-satu proses berpudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, karena perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangs, dapat berupa ancaman militer maupun non militer.
Secara ringkas dapat digambarkan beberapa ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dalam bingkai bhinneka tunggal ika sebagai berikut:
· Peristiwa Pemberontakan PKI- Madiun, 1948.
· Gerakan Separatisme: DI-TII, RMS, 1950-an.
· Konflik Pusat-Daerah: Peristiwa Permesta, PRRI, 1950.
· Peristiwa G.30.S./PKI 1965.
· Peristiwa Malari 1974
· Konflik vertikal Aceh (Gerakan Aceh Merdeka/GAM), gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM), dsb.
· Aksi-aksi Kekerasan Sosial / Anarkis, 1998, 1999-2002.
· Konflik Sosial Horisontal Ambon, Poso, dan lainnya, 1999-2002
· Aksi-aksi Terorisme, Pengaruh Gerakan Global: Aksi Bom Bali, Hotel Marriot, hingga Aksi Terorisme pada masa-masa mutakhir.
· Aksi Kekerasan Sosial-Keagamaan: Masalah Aliran Ahmadiyah dan Aliran-aliran Sesat, dsb.
C. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Disintegrasi Bangsa
a. Dalam negara yang berbentuk kepulauan yang dipisahkan oleh lautan, maka akan memunculkan sikap ingin menguasai daerah sendiri dan tidak mau diatur.
b. Keberagaman suku, ras, agama bisa memicu disintegrasi bangsa, karena setiap golongan pasti mempunyai budaya, watak, dan adat yang berbeda dan yang pasti mereka masing-masing mempunyai ego kesukuan ( Chauvinisme ) yang memicu konflik dengan suku-suku yang lain.
c. Rasa ketidakadilan yang memicu pemberontakan kepada yang berbuat tidak adil
d. Kurang adanya rasa nasionalisme yang tinggi, kurangnya rasa toleransi sesama bangsa, campur tangan pihak asing dalam masalah bangsa.
e. Perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya/kekayaan alamnya berlimpah/ berlebih, sehingga daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi. Sentralisasi pembangunan yang selama ini lebih terfokus di pulau Jawa, sehingga menyebabkan kesenjangan dan kecemburuan dari daerah lain, sehingga timbul keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI.
f. Perkembangan politik dewasa ini. Dalam kehidupan politik sangat terasa adanya pengaruh dari statemen politik para elit maupun pimpinan nasional, yang sering mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa, sebagai akibat masih kentalnya bentuk-bentuk primodialisme sempit dari kelompok, golongan, kedaerahan bahkan agama. Keterbatasan tingkat intelektual sebagian besar masyarakat Indonesia sangat mudah terpengaruh oleh ucapan-ucapan para elitnya sehingga dengan mudah terpicu untuk bertindak yang menjurus kearah terjadinya kerusuhan maupun konflik antar kelompok atau golongan.
D. Upaya Menanggulangi Disintegrasi Bangsa
Menjaga keutuhan bangsa dan Negara mutlak harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa agar cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat tercapai. Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dinyatakan “… untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan sluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umumn, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia….”.
Pencapaian tujuan nasional dan cita-cita masyarakat adil makmur di tengah-tengah kebhinnekaan masyarakat Indonesia bukanlah pekerjaan mudah, sebab keragaman yang ada di satu sisi bisa merupakan potensi untuk memperkaya khazanah bangsa sebagai bentuk persatuan dan kesatuan, tetapi di sisi lain bisa juga menjadi sebuah potensi yang dapat menimbulkan perpecahan. Ketika hal ini bisa menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka akan semakin memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa. Tetapi ketika keanekaragaman ini tidak bisa disikapi dengan bijak, maka akan menyebabkan konflik-konflik internal, yang jika dibiarkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan kata lain, kemajemukan yang ada pada masyarakat Indonesia dapat menjadi faktor pendukung penguatan jati diri kebangsaan dan memperkuat persatuan, tetapi dapat juga berpotensi menjadi kerawanan yang mengancam keutuhan bangsa dan Negara. Oleh karenanya berbagai kemungkinan yang menghambat integrasi nasional ini harus diantisipasi.
Upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi disentegrasi bangsa antara lain :
a. Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
b. Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus.
c. Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma (nilai-nilai Pancasila) yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
e. Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana, serta efektif.
Secara kongkrit beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah antara lain :
• Pemerataan pembangunan untuk mewujudkan kemajuan yang merata antar daerah
• Membangun sarana transportasi dan sarana komunikasi yang memadai
• Kebijakan yang berkeadilan dari pemerintah atas berbagai kelompok dalam masyarakat
• Penanaman nilai-nilai bersama (common value) kepada warga negara; yakni nilai-nilai Pancasila
Sedangkan warga masyarakat perlu melakukan hal-hal berikut:
• Membangun pola pikir untuk menanggapi perbedaan sebagai kenyataan yang wajar
• Membiasakan untuk melihat adat istiadat/budaya/keyakinan orang lain dari perspektif pemiliknya, bukan dari perspektif dirinya sendiri
• Membiasakan sikap hidup yang inklusif, bukan eksklusif
• Menyadari prinsip relativitas kultural.