Senin, 22 Februari 2021

Bab 8 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah (Pertemuan 8)

 Pertemuan 8                                                 Bab 8       

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

A.  Peran dan Kedudukan Pemerintah Pusat

Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara tegas pemerintahan Indonesia, baik pemerintahan yang ada di pusat maupun yang ada di daerah. Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Dalam UU Pemerintahan Daerah (UU 23 Tahun 2014) pada Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Pasal 5 menyebutkan :

1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2)   Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan.

3)   Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu.

4)   Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengklasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

·      Urusan pemerintahan absolut adalah pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

·      Urusan pemerintahan konkuren adalah pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

·      Urusan pemerintahan umum adalah Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan  negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut.

a.    Politik Luar Negeri : Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.

b.    Pertahanan Keamanan :  Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.

c.    Yustisi (Peradilan) : Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.

d.    Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional : Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.

e.    Agama :  Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.

 

B.   Peran dan Kedudukan Pemerintah Daerah

Sedangkan mengenai pemerintahan daerah aturan dasarnya tercantum dalam pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi :

(1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2)      Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4)      Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6)      Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7)      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.

Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:

a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

c.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

d.    Melaksanakan kehidupan demokrasi.

e.    Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undang an.

f.     Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Pasal 65 UU nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan :

(1)     Kepala daerah mempunyai tugas:

a.    memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

b.    memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c.    menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d.    menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e.    mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

f.     mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah

g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan nperaturan perundang-undangan.

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

a.    mengajukan rancangan Perda;

b.    menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

b.    menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

c.    mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

d.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a.    Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

b.    Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c.    Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas (kepercayaan dan tanggung jawab).Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.

 

C.  Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah adalah:

1.    Hubungan struktural

Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat jenjang dalam pemerintahan.Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional dan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI.

Hubungan kerja hierarkis yang bersifat vertikal adalah hubungan kerja timbal balik antara atasan dengan bawahannya dari tingkat pejabat tertinggi secara berjenjang sampai ke tingkat pejabat paling bawah. Dalam jenis hubungan vertikal ini terdapat hubungan perintah dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan batas wewenang masing-masing.

2.    Hubungan fungsional

Hubungan fungsional adalah hubunganyang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Hubungan kerja fungsional pada pokoknya bersifat horizontal dan merupakan hubungan kerja sama antara dua atau lebih unit organisasi/ pejabat yang mempunyai kedudukan pada eselon yang setingkat. Hubungan fungsional merupakan keharusan dalam tiap organisasi besar dan modern, demi terwujudnya kerja sama yang harmonis sebagai satu kesatuan yang menyeluruh.

Dalam perspektif otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terbagi tiga yaitu :

1.    Hubungan dalam bidang kewenangan

Hubungan dalam bidang kewenangan berkaitan dengan cara pembagian urusan penyelengaraan pemerintahan atau cara menetukan urusan rumah tangga daerah. cara penentuan ini mencerminkan suatu bentuk otonomi luas atau otonomi terbatas.

2.    Hubungan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan

 Seiring dengan pemberlakuan asas-asas tersebut, pemerintah memberlakukan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam organisasi pemerintah pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin:

·      Keserasian antara penyelenggaraan pemerintah oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat

·      Kelancaran penyelenggaraan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna

Pasal 7 UU 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa: (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah; (2) Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah

3.    Hubungan perimbangan keuangan

Dalam era otonomi daerah ini, bentuk hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan daerah terdiri dari dari:

a.    Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi fiskal, merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif dan mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat.

b.    Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Dalam hubungan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pemerintah Pusat ikut campur tangan langsung atas penggunaannya. Hubungan ini bisa dikatakan semacam “joint venture” antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Bentuk “joint venture” itu secara umum sama antara dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perbedaannya adalah pada rekan kerja Pemerintah Pusat

Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah terdapat pergeseran sejumlah model dan paradigma yang terjadi sebagai berikut

a.    Structural efficiency model yang menekankan efisiensi dan keseragaman pemerintahan lokal ditinggalkan dan dianut local democracy model yang menekankan, nilai demokrasi dan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b.    Seiring dengan pergeseran model tersebut terjadi pula pergeseran dari pengutamaan dekonsentrasi ke pengutamaan desentralisasi;

c.    Dilakukan pula pemangkasan dan pelangsingan struktur organisasi dalam rangka menggeser modelorganisasi yang hirarkis dan bengkak ke model organisasi yang datar dan langsing;

d.    Hubungan antara Dati II dengan Dati I yang semula dependent dan subordinate, dan hubungan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi menjadi independent dan coordinate. Pola hubungan tersebut tercipta sebagai konsekuensi perubahan dari dianutnya integrated prefectoral system yang utuh ke integrated prefectoral systemyang parsial hanya pada tataran provinsi. Dianutnya integrated prefectoral system pada propinsi dengan peran ganda Gubemur sebagai KDH dan Wakil Pemerintah dimaksudkan untuk mengintegrasikan kembali daerah otonom yang secara desentral memiliki karakteristik keterpisahan;

e.    Distribusi urusan pemerintahan kepada daerah otonom yang semula dianut ultra-viresdoctrinedengan merinci urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi daerah otonom diganti dengan general competenceatau open end arrangementyang merinci fungsi pemerintahan yang menjadi kompetensi Pemerintah dan Provinsi;

f.     Pengawasan Pemerintah terhadap daerah otonom yang semula cenderung koersif bergeser ke persuasif agar diskresi dan prakarsa daerah otonom lebih tersalurkan. Konsekuensinya, pengawasan Pemerintah terhadap kebijakan Daerah yang semula secara preventif dan represif, kini hanya secara represif;

g.    Dalam keuangan daerah otonom,terjadi pergeseran dari pengutamaan specific grantke block grant;

h.    Konsep Pemerintah Daerah yang semula mencakup KDH dan DPRD, saat ini konsep tersebut hanya merujuk kepada KDH dan Perangkat Daerah, sedangkan DPRD berada di luar Pemerintah Daerah. KDH yang semula tidak akuntabel terhadap DPRD kini diciptakan akuntabel;

i.      Hubungan Pemerintah dan daerah otonom yang sebelumnya bersifat searah dari atas ke bawah diganti dengan model hubungan yang bersifat resiprokal

Istilah-istilah yang perlu diketahui :

BADAN : merupakan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dan Kepala Badan dalam menjalankan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur (atau  bupati/Walikota) melalui Sekretaris Daerah.  Pada BADAN daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional/dan atau penunjang.

DINAS : merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan (dari Pem Pusat). Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur (Bupati/Walikota) melalui Sekretaris Daerah.

Contoh : Dinas Kelautan dan Perikanan, menjalankan tugas otonomi daerah dan juga tugas perbantuan dari Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

KANTOR : merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, mempunyai tugas penyusunan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Kantor dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur (Bupati/Walikota) melalui Sekretaris Daerah.

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...